Bolehkah Menggauli Istrinya Selama Musim Haji

Ada beberapa pertanyaan yang biasa ditanyakan tentang jika Jamaah Haji kapan boleh menggauli isterinya  saat Ibadah Haji? Ya kelihatan sekilas terdengar sepele tetapi ternyata urgen. Ternyata banyak Jamaah Haji Indonesia banyak yang belum mengetahui perihal tersebut.

Akibatnya sebagian mereka terpaksa menahan hasrat terhadap istrinya padahal boleh baginya untuk menggauli istrinya.

Untuk memahami hal ini maka kita hanya perlu tahu kapan dilarang melakukan hubungan dengan suami istri. Jika kita mengetahui kapan dilarang maka selain itu tentu diperbolehkan

Seseorang hanya dilarang hubungan intim dengan pasangan jika dalam kondisi sedang ber-ihram. Baik Ihram tatkala Umroh maupun Ihram Haji.

Adapun setelah bertahallul dari ihram umroh atau haji maka sudah boleh lagi berhubungan dengan istri. Demikian juga jika sudah bertahallul kedua dari ihrom haji maka sudah boleh berhubungan dengan istri.

Perhatikan :

Dalam umroh proses tahallul hanya satu, yaitu selesai thowaf dan saí lalu bertahallul dengan mencukur rambut, maka setelah itu seseorang sudah boleh lagi menggauli istrinya.

Adapun dalam haji maka proses tahallul ada dua macam, tahallul pertama dan tahallul kedua. Perbedaannya?, tahallul pertama membolehkan bagi jamaah haji untuk melakukan perkara-perkara yang dilarang sebelumnya, sederhananya sudah boleh lagi untuk memakai minyak wangi, boleh lagi untuk memakai pakaian biasa, boleh lagi menutup kepala, bagi wanita boleh lagi memakai cadar dan kaus tangan, hanya saja masih belum boleh berhubungan intim. Seseorang hanya boleh berhubungan intim jika ia telah melakukan tahallul kedua.

Apa itu tahallul pertama dan tahallul kedua?. Untuk memahami hal ini, maka seorang haji harus mengetahui bahwa pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahar) ada 3 kegiatan inti haji yang berkaitan dengan proses tahallul. Yaitu (1) Lempar jamrotul Áqobah, (2) mencukur rambut, dan (3) Thowaf dan saí haji([1]).

Meskipun Nabi shallallahu álaihi wasallam melakukan ketiga kegiatan tersebut secara urutan (1) lalu (2) lalu (3) akan tetapi Nabi shallallahu álaihi wasallam membolehkan ketiga kegiatan ini untuk dilakukan secara tidak berurutan, karena Nabi shallallahu álaihi wasallam tidaklah ditanya tentang amalan apapun yang dikerjakan pada hari Nahar dimajukan atau dimundurkan kecuali Nabi membolehkan.

Abdullah bin Ámr bin al-Áash berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَفَ فِي حَجَّةِ الوَدَاعِ، فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ، فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ، فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ، قَالَ: «اذْبَحْ وَلاَ حَرَجَ»، فَجَاءَ آخَرُ فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ، قَالَ: «ارْمِ وَلاَ حَرَجَ»، فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلاَ أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: «افْعَلْ وَلاَ حَرَجَ»

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berdiri tatkala haji wada’ (yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam riwayat yang lain عِنْدَ الجَمْرَةِ “di sisi jamratul Áqobah”) maka orang-orangpun bertanya kepada beliau. Maka ada seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak sadar maka akupun menggundul rambutku sebelum aku menyembelih”. Maka Nabi berkata, “Sembelihlah dan tidak mengapa”. Lalu datang orang lain dan berkata, “Wahai Rasulullah aku tidak sadar, ternyata aku menyembelih sebelum aku melempar jamrotul Áqobah?”. Maka Nabi berkata, “Lempar saja dan tidak mengapa”. Maka tidaklah Nabi shallallahu álaihi wasallam pada hari itu ditanya sesuatu yang dimajukan atau dimundurkan kecuali beliau berkata, “Lakukan saja tidak mengapa” (HR Al-Bukhari 1736 dan Muslim no 1306)

Dalam riwayat yang lain

وَأَتَاهُ آخَرُ، فَقَالَ: إِنِّي أَفَضْتُ إِلَى الْبَيْتِ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ

“Dan seseorang yang lain lagi mendatangi Nabi dan berkata, “Sesungguhnya aku thowaf di ka’bah sebelum aku melempar jamrotul Áqobah?” (HR Muslim no 1306)

Dari sini para ulama menyatakan barang siapa yang telah melakukan dua kegiatan dari ketiga kegiatan tersebut (1) melontar jamroh, (2) mencukur/gundul, dan (3) thowaf dan saí maka ia telah melakukan tahallul pertama. Dan barangsiapa yang telah melakukan ketiganya maka ia telah melakukan tahallul kedua.

Contoh aplikatifnya :

  • Seseorang dari muzdalifah lansung thowaf dan saí haji, lalu setelah itu ia mencukur rambutnya. Maka ia telah betahallul pertama, karena telah mengerjakan dua dari tiga kegiatan. Maka ia boleh memakai baju dan minyak wangi, hanya saja ia belum boleh menggauli istrinya, karena ia belum melempar jamarah
  • Seseorang dari muzdalifah pergi ke Mina untuk melempar jamrotul áqobah setelah itu ia mencukur rambutnya, maka ia telah bertahallul pertama karena ia telah melakukan 2 dari 3 kegiatan, ia boleh memakai baju dan minyak wangi hanya saja belum boleh menggauli istrinya karena ia belum melakukan kegiatan yang ke 3 yaitu thowaf dan saí haji.

 

Kasus : Banyak jamaah haji Indonesia -karena ketidak tahuan- menyangka bahwa jika mereka telah melakukan umroh tamattu’ lalu menetap di Mekah sembari menunggu tanggal 8 Dzulhijjah untuk melaksanakan haji, mereka menyangka bahwa mereka tidak boleh menggauli istri-istri mereka hingga setelah tahallul dari haji.

Ini jelas merupakan kekeliruan dan bertentangan dengan anjuran Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada para sahabat. Justru Nabi shallallahu álaihi wasallam pernah memerintahkan para sahabat yang telah melakukan umroh pada tanggal 4 Dzulhijjah untuk mendatangi dan menggauli istri-istri mereka.

Jabir radhiallahu ánhu berkata :

فَقَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُبْحَ رَابِعَةٍ مَضَتْ مِنْ ذِي الحِجَّةِ، فَلَمَّا قَدِمْنَا أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَحِلَّ، وَقَالَ: «أَحِلُّوا وَأَصِيبُوا مِنَ النِّسَاءِ»، قَالَ عَطَاءٌ: قَالَ جَابِرٌ: وَلَمْ يَعْزِمْ عَلَيْهِمْ، وَلَكِنْ أَحَلَّهُنَّ لَهُمْ، فَبَلَغَهُ أَنَّا نَقُولُ: لَمَّا لَمْ يَكُنْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ عَرَفَةَ إِلَّا خَمْسٌ، أَمَرَنَا أَنْ نَحِلَّ إِلَى نِسَائِنَا، فَنَأْتِي عَرَفَةَ تَقْطُرُ مَذَاكِيرُنَا المَذْيَ

“Maka Nabi shallallahu álaihi wasallam tiba (di Mekah untuk haji wada’) pada subuh hari ke 4 Dzulhijjah. Maka tatkala kami tiba Nabipun memerintahkan kami untuk bertahallul (yaitu untuk berumroh tamattu’ sehingga bertahallul-pen), dan Nabi berkata, “Bertahallul-lah kalian dan gaulilah istri kalian”. Nabi tidak mewajibkan kepada mereka (untuk menggauli wanita) akan tetapi Nabi menghalalkan para wanita untuk digauli oleh mereka”. Maka sampailah kepada Nabi -tatkala hari Árofah (9 Dzulhijjah) hanya tinggal 5 hari dan beliau memerintahkan kami untuk menggauli para wanita- bahwasanya kami berkata, “Apakah datang ke padang Árofah sementara dzkar kami meneteskan air madzi (dalam riwayat yang lain : air mani)”? (HR Al-Bukhari no 7367 dan Muslim no 1216)

Dalam riwayat yang lain :

فَيَرُوحُ أَحَدُنَا إِلَى مِنًى وَذَكَرُهُ يَقْطُرُ مَنِيًّا

“Maka apakah salah seorang dari kami pergi ke Mina dalam kondisi dzakarnya meneteskan air mani?” (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/338)

Yaitu para sahabat kaget tatkala disuruh oleh Nabi untuk menggauli istri mereka sebelum hajian, maka bereka bertanya, “Bukankah kalau kita menggauli istri kita menjelang haji, maka kita tatkala berhaji dzakar kita meneteskan air mani tatkala kita ke Mina atau Árofah?”

Maka Nabi menjawab :

قَدْ عَلِمْتُمْ أَنِّي أَتْقَاكُمْ لِلَّهِ وَأَصْدَقُكُمْ وَأَبَرُّكُمْ…

“Sesungguhnya kalian telah mengetahui bahwasanya aku yang paling bertakwa kepada Allah diantara kalian, aku yang paling jujur, dan yang paling baik dari kalian….”

Maka Jabir berkata, فَحَلَلْنَا وَسَمِعْنَا وَأَطَعْنَا “Maka kamipun bertahallul dan kami mendengar dan taát” (HR Al-Bukhari no 7367). Dalam riwayat yang lain Jabir berkata, فَأَحْلَلْنَا حَتَّى وَطِئْنَا النِّسَاءَ “Maka kamipun bertahallul hingga kami menggauli para wanita”(HR Muslim no 1216)

Nabi memerintahkan para sahabat untuk menggauli istri-istri mereka karena mereka menganggap bahwa menggauli istri sebelum hajian adalah nilai kurang bagi haji mereka. Dan perintah Nabi tersebut bisa jadi pembolehan untuk menghilangkan persangkaan mereka, atau mustahab/dianjurkan. (lihat Mirqootul Mafaatiih 5/1781)

Dengan demikian tidak mengapa bagi seseorang setelah berumroh untuk menggauli istrinya meskipun menjelang haji. Bahkan bisa jadi hal ini lebih menenangkan hatinya sebelum berhaji, sehingga ia bisa lebih konsentrasi tatkala haji karena syahwatnya telah tersalurkan sebelum melaksanakan haji.

Hal ini mirip dengan anjuran untuk menggauli istri sebelum berangkat sholat jumát, sebagian ulama memandang hal tersebut dianjurkan agar seseorang tatkala berangkat menuju sholat jumat lebih konsentrasi dan lebih menundukan pandangan di jalan, karena syahwatnya telah tersalurkan. Wallahu a’lam

Pada tanggal 10 Dzulhijjah ( hari Nahar ) Nabi Shalallahu alaihi wasallam melakukan 4 kali kegiatan yang urutannya sebagai berikut:

1) Melempar Jamrotul Áqobah,

(2) Menyembelih hewan Hadyu beliau

3.Mencukur ( mengundul) rambut beliau

4.Thowaf ifadhoh.

Akan tetapi perkara yang ke 2 yaitu Menyembelih hewan Hadyu tidak berkaitan dengan proses tahallul kepada orang lain,  dan waktu menyembelihnya pun luas dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah.

Bahkan sebagian ulama syafiíyyah membolehkan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah jika seorang yang haji tamattu’ telah melakukan umroh. Sehingga yang berkaitan dengan proses tahallul adalah hanya tiga yaitu melempar jamarotul Áqobah, mencukur/menggundul, dan thowaf ifadhoh (dan saí haji bagi yang belum saí haji).

Lebih dari itu bahkan jika seseorang tidak Menyembelih hewan Hadyu sama sekali. Karena tidak mampu bisa menggantikan dengan puasa 10 hari atau 3hari taatkala hajian dan 7 hari tatkala pulang ke tanah air.

 

Posted in Ibadah Umroh, Larangan Ibadah Haji and tagged , , , .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *