Yang Harus Di ingat 9 Larangan Ketika Berihram Termasuk Memakai Wewangian

Ketika menunaikan haji dan umrah, seseorang dikatakan sedang dalam keadaan ihram. Sehingga baginya berlaku sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan, dan bila mengerjakan larangan tersebut maka bisa menyebabkan rangkaian ibadahnya batal. Lalu apa saja yang menjadi larangan saat berihram?

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Haji Khusus di Kemenag

Untuk Informasi Lebih lanjut anda dapat menghubungi tim marketing kami di

6285643830252

Ahmad Sarat dalam bukunya, menerangkan makna ihram yaitu berniat masuk wilayah yang diberlakukan didalamnya berbagai keharaman didalam haji dan umrah.

Wilayah keharaman di sini bukan bermaksud untuk melaksanakan segala hal yang diharamkan. Melainkan jika seorang masuk daerah tersebut, maka segala keharaman dalam ibadah haji dan umrah mulai berlaku baginya.

Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat umroh. Larangan tersebut dimulai ketika para jamaah umroh memakai kain ihram di Miqat. Ihram sendiri artinya adalah pengharaman. Larangan tersebut berakhir ketika bertahalul ” penghalalan” . Beberapa larangan umroh antara lain dilarang menggunakan pakaian sehari – hari, memakai minyak wangi, bersetubuh dan lain sebagainya.

Berikut ini beberapa larangan dalam ibadah umroh yang tidak boleh dilanggar oleh para jamaah umroh yaitu:

1.Memotong atau Mencabut Rambut atau Bulu Badan

Larangan Umrah yang pertama adalah memotong atau mencabut rambut atau bulu badan, seperti bulu ketiak, bulu hidung, bulu kemaluan, kumis, dan jenggot. Hal ini sebagaimana yang terdapat pada Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 196. Tetapi jika rambut atau alis yang rontok atau tidak ada niat untuk mencabut bulu atau rambut tersebut, maka itu tidak mengapa. Hal ini berdasarkan pendapat dari Imam Malik dan juga Ibnu Taimiyah.

2.Memotong Kuku

Larangan umroh yang kedua yaitu memotong kuku. Sebagimana ulama terdahulu sepakat bahwa seorang yang berihram dilarang untuk memotong kukunya, baik kuku kedua tangan maupun kuku kedua kalinya. Hal ini juga berlaku bagi orang yang akan berqurban.

Para Ulama sepakat jika kuku yang pecah, maka kuku tersebut boleh dipotong karena menggangu ketika ibadah haji maupun umrah. Dengan demikian, orang tersebut tidak harus membayar fidyah. Tetapi jika orang tersebut sengaja memotong semua kukunya, maka wajib membayar fidyah.

3.Memakai Minyak Wangi

Larangan Umroh yang ke tiga yaitu memakai minyak wangi, baik ditubuh maupun di kain ihramnya. Hal ini berdasarkan hadis : ” Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’ faran atau wars”( HR Bukhori no.5803) Za’faran atau wars’ sendiri merupakan nama minyak wangi yang ada sejak nabi hingga kini.

4.Menggunakan Penutup Kepala Langsung bagi Laki-Laki

Laki-laki dilarang menggunakan penutup kepala secara langsung bagi kaum laki-laki. Maksudnya secara langsung artinya penutup kepala tersebut berupa topi, kopiah, sorban, ataupun songkok.

Larangan ini sesuai dengan hadist Nabi, ” Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis atau jubah , juga tidak boleh memakai imamah ( sorban) ” (HR Bukhori No. 1842 dan Muslim No 1177)

5. Menggunakan Cadar dan Sarung Tangan Bagi Wanita

Larangan saat Umroh selanjutnya adalah menggunakan cadar dan sarung tangan bagi wanita.

Bagi para wanita tentu saja diperbolehkan menggunakan penutup kepala ( hijab ) sebagai penutup aurat. Tetapi kaum wanita muslimah dilarang untuk menggunakan cadar dan sarung tangan selama melaksanakan ibadah umroh selama melaksanakan ibadah umroh 

6. Memakai Baju Yang dijahit sesuai Bentuk Tubuh

Bagi seorang laki – laki dilarang untuk menggunakan baju yang dijahit sesuai bentuk tubuh, seperti misalnya qomis ( jubah ) dan sirwal ( celana) .Selain itu penggunaan khuf ( sepatu) , kaos kaki, kaos dalam, dan celana dalam juga tidak diperbolehkan.

7.Berburu Hewan Buruan Darat

Para jamaah umroh dan haji dilarang untuk Melakukan perburuan hewan buruan darat , seperti rusa. Sementara itu, ayam , kambing, sapi ataupun unta tidak termasuk hewan buruan. Selain itu, hewan laut juga tidak mengapa untuk diburu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al Maidah ayat 95 dan 96

8.Menikah, Menikahkan dan Melamar

Larangan untuk menikah, menikahkan dan juga melamar berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang berihram. Hal ini sesuai dengan hadist, ” Tidak boleh seseorang yang sedang berihram melaksanakan pernikahan, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar”  (HR Muslim No. 1409).

9.Berhubungan Suami istri

Suami istri dilarang untuk berhubungan intim (seksual) selama menjalani ibadah umroh. Berhubungan badan termasuk ke dalam jima’ yang disebutkan dalam kosa kata  “rafats”. Rafats meliputi:

  • jima (berhubungan suami istri)
  • mubasyarah (bercumbu dan menikmati tubuh istri tetapi tidak sampai melakukan hubungan badan)
  • berkata – kata yang mengundang syahwat dan melakukan sentuhan rangsangan.

Demikianlah penjelasan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat ibadah umroh. Semoga informasi ini membuat Anda jadi lebih berhati hati dalam melaksanakan ibadah umroh agar Anda tidak sampai melakukan segala hal yang dilarang oleh Allah selama berihram.

Bagi anda yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah umroh, percayakan kepada Samira Trevel, Biro perjalanan haji dan umroh jogja yang telah berizin resmi dan memiliki sertifikat Komite Akreditasi Nasional. Samira Trevel telah berpengalaman lebih dari 10 tahun memberangkatkan ribuan jamaah haji dan umroh dari DIY, Jawa Tengah, dan juga dari seluruh penjuru Indonesia. Bersama Samira Trevel , Biro perjalanan haji dan umroh Jogja paling terpercaya, perjalanan Anda ke tanah suci akan semakin nyaman dan mengesankan.

“Salam MBS : Mulia Bahagia Sejahtera”.

Untuk Informasi Lebih lanjut anda dapat menghubungi tim marketing kami di

6285643830252