Hal yang Perlu diperhatikan Sebelum Naik Haji

Tidak terasa momen untuk menunaikan rukun Islam yang ke-lima segera tiba kembali. Kini tiba waktunya bagi jamaah berangkat haji ke Tanah Suci. Perjalanan yang lancar, aman dan nyaman selama proses berhaji tentu menjadi harapan kita semua. Untuk itu, demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah haji,  ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait peraturan kepabeanan dan cukai mengenai barang bawaan. Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu hanya karena ketidaktahuan jamaah haji terhadap peraturan yang berlaku.

Bea cukai memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri. Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif, sehingga tidak seluruh penumpang jamah jamah Haji / Umroh akan Melawati pemeriksaan pabean. Walau selektif, barang bawaan Anda mungkin harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika Anda membawa barang yang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi.

Pemeriksaan Barang Bawaan Jamaah Haji

Pada prinsipnya terhadap barang bawaan Jamaah Haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa namun dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Sedangkan pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji yang tiba dari Saudi Arabia diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional pada umumnya.

KEBERANGKATAN

Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa saat keberangkatan:

  • Emas dan perak, baik yang berupa bijih maupun murni.
  • Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman/hewan langka dan sebagainya.
  • Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan alasan keamanan serta kenyamanan penerbangan.

KEDATANGAN

Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji / umroh, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji / umroh serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal USD 500. Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang.

Sementara itu ada beberapa barang yang dilarang dibawa saat kepulangan jamaah haji / umroh ke Indonesia, diantaranya:

  • senjata tajam, senjata api, dan korek api
  • Bahan peledak dan beberapa benda mudah meledak lainya.
  • narkotika, psikotropika, dan prekusor
  • binatang dan tumbuhan yang dilindungi
  • buku/majalah/CD/VCD/DVD yang menyebarkan ideologi
  • benda/publikasi pornografi
Posted in Ibadah Umroh and tagged , , .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *