Jaminan Hak Hak Jamaah Umroh

Pemerintah Arab Saudi belum lama ini mengumumkan penghentian sementara kegiatan umroh di negaranya. Semua Jamaah berbagai negara, termasuk Indonesia, tak di izinkan masuk. Otoritas Saudi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah merebaknya virus Corona yang melanda dunia

Jumlah Jamaah Umroh

Untuk di ketahui jumlah jemaah umrah Indonesia dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data kementerian agama, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam kurun 2014 – 2015 berjumlah 649.000 meningkat di tahun 2015 – 2016 sebanyak 677.509, naik lagi di 2016 – 2017 yaitu 876.246, kemudian melonjak signifikan di tahun 2017 – 2018 mencapai 1.005.336, dan menurun sedikit di tahun 2018 – 2019

Upaya Pemerintah

Pemerintah Indonesia melakukan komunikasi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi antara lain agar jamah Umroh yang sedang melakukan ibadah umroh dapat melanjutkan ibadah umrohnya. Bagi mereka yang sudah terlanjur atau akan mendarat juga agar mendapat di izinkan untuk melanjutkan ibadah umroh atau ziarah.

Untuk merespon situasi ini, Kemenag telah mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan perwakilan maskapai pada Jumat (28/2/2020). Rapat itu menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya:

  1. PPIU akan melakukan reschedule dan bernegosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi supaya akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya tetap bisa digunakan oleh jemaah Indonesia setelah status penghentian kunjungan dicabut.

  2. Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah.

  3. Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan Jamaah Umroh Indonesia yang terdapat .
  4. Pikak airline akan melakukan reschedule keberangkatan jamaah umroh tanpa membebankan biaya tambahan kepada PPIU

  5.  Pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar bisa yang sudah di keluarkan bisa diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa biaya tambahan kepada Jamaah Umroh.

Sumber berita: https://indonesiabaik.id/infografis/jamin-hak-hak-jemaah-umrah

hak dan kewajiban jamaah haji,

 

 

Posted in Ibadah Umroh and tagged , , .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *