Cara Buat Paspor Umroh beserta Biaya dan Syaratnya

Ingin berangkat Umroh ke Tanah Suci ? Belum punya paspor ? Bagaimana cara membuat paspor ? Untuk persyaratan Ibadah Umroh. Wajib diketahui cara membuat paspor Umroh terbaru.

Pasalnya, paspor menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki oleh jamaah haji maupun umroh. Serta sebagai identitas pemegang kegiatan perjalanan ke luar negeri.

Cara membuat Paspor untuk Umroh

Menurut data pusat komunikasi Internasional ( CIC) Arab Saudi, Indonesia menempati urutan ketiga setelah negara Irak dan Pakistan sebagai negara pengirim Jamaah Umroh terbesar di dunia.

Dari total kuota 1.542.960 orang, Indonesia memiliki jamaah umroh hingga 171.898 pada 2022. Artinya, selain haji, umroh juga menjadi salah satu aktivitas favorit pemeluk agama Islam yang merindukan Baitullah.

Sebelumnya, syarat dan ketentuan mengurus paspor umroh dan haji tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. 8 Tahun 2014. Kemudian diganti menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022 Pasal 4. Serta Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi No. IMI-GR.01.01-1029 yang bunyinya sebagai berikut.

Cara Membuat Paspor Umroh Terbaru beserta Biaya dan Syarat

– KTP elektronik.

– KK (Kartu Keluarga).

–  Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (dilengkapi surat keterangan berisi nama orang tua).

–  Identitas kewarganegaraan bagi WNA (Warga Negara Asing) yang mempunyai izin tinggal sesuai peraturan perundang-undangan.

– Surat keputusan ganti nama (khusus yang mengganti nama) dari instansi yang berwenang.

– Surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota/Kabupaten.

– Surat rekomendasi dari penyelenggara umroh berstempel dan bermaterai.

– Paspor lama (jika ada).

Sementara itu, syarat membuat paspor umrah untuk beberapa pihak khusus, tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kemenag maupun agen penyedia umroh (PPIH/PPIU). Hal ini tercantum dalam SE Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01-235, yakni bagi:

–  Pejabat tinggi negara.

–  Anggota kepolisian, TNI, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

–  Tokoh masyarakat atau keagamaan.

–  Orang lanjut usia (lansia) lebih dari 50 tahun.

–  Anak-anak berumur di bawah 12 tahun.

Biaya Pembuatan Paspor Umroh

Sesuai Permenkumham No. 18 Tahun 2022 Pasal 2A, bagi WNI berusia 17 tahun ke atas dan WNI berstatus sudah menikah, paspor berlaku selama 10 tahun. Sedangkan masa kadaluarsa paspor bagi anak-anak dan anak berkewarganegaraan ganda, yaitu selama 5 tahun. Adapun biaya mengurus paspor umroh, antara lain:

– Paspor biasa non elektronik 48 halaman sebesar Rp 350.000.

– Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman sebesar Rp 650.000.

– Biaya pembuatan paspor satu hari jadi sebesar Rp 1 juta.

Cara membuat Paspor Umroh  

Cara mengurus Umroh terbilang mudah, karena bisa mendapatkan nomer antrian secara daring ( online). Tetapi, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi dengan tujuan pengesahan data.

1. Cara Urus Paspor Umroh Secara Online via Aplikasi M- Paspor.

– Pasang aplikasi M-Paspor dari Google Play Store . Tidak berlaku bagi balita, sehingga harus langsung data ke kantor imigrasi. Untuk penggunaan iOS dapat memanfaatkan laman berikut ini:

https://antrian.imigrasi.go.id/

– Siapkan berkas yang diminta untuk keperluan difoto menggunakan aplikasi.

– Buat akun dengan melengkapi data diri berupa nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin , email, no HP dan kata sandi.

Demikian Cara membuat Paspor Untuk HAJI maupun Umrah , semoga bermanfaat dan memudahkan sebelum berangkat ke kantor keimigrasian. Semoga ibadah haji maupun umrah saudara berjalan dengan lancar dan sukses.

cara pembuatan paspor umroh, cara membuat paspor umroh, cara membuat paspor untuk umroh, cara buat paspor umroh online, cara pembuatan paspor untuk umroh

[contact-form jetpackCRM=’1′][contact-field label=’Nama’ type=’name’ required=’1′ requiredtext='(wajib)’/][contact-field label=’Surel’ type=’email’ required=’1′ requiredtext='(wajib)’/][contact-field label=’Situs web’ type=’url’ requiredtext='(wajib)’/][contact-field label=’Pesan’ type=’textarea’ requiredtext='(wajib)’/][/contact-form]